loading...

Friday, June 27, 2014

Awas, Pasang Penguat Sinyal Handphone Bisa Dipenjara 6 Tahun


Baru-baru ini (Desember 2013), Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan pesan pendek kepada masyarakat tentang larangan penggunaan repeater (penguat sinyal) telepon seluler. "Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp600 juta," begitulah bunyi SMS dari Depkominfo. Bagi sebagian awam mungkin bertanya-tanya, apa sih sebenaranya repeater sinyal itu? Kenapa mesti dilarang?

Sekadar informasi, repeater adalah sebuah alat elektronik yang menerima sinyal dan mentransmisikannya kembali dengan daya yang lebih tinggi, sehingga dapat menjangkau area yang lebih luas. Tujuannya untuk memudahkan para pengguna seluler dan jaringan telekomunikasi guna mendapatkan sinyal yang baik dan kuat dengan jaringan nirkabel atauwireless. Walhasil, komunikasi menjadi lebih lancar dan lebih baik.

Perangkat ini berbentuk seperti sebuah dekoder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.

Di pasaran, baik di toko online maupun nyata, alat ini banyak diperjualbelikan. Perangkatnya ada tiga jenis yakni penguat sinyal GSM, CDMA, dan 3G. Harganya bervariasi mulai dari Rp1,5 jutaan hingga Rp5 jutaan.

Nah, mengacu pada Siaran Pers Kominfo No. 96/PIH/KOMINFO/12/2013, masyarakat dilarang memakai alat tersebut. Dasar hukum yang dipakai pemerintah adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Hingga saat ini penindakan hukum memang belum diterapkan. Tapi Kominfo melalui situs resminya menegaskan; para pemilik, pedagang, atau pengguna perangkat penguat sinyal dinyatakan sebagai pelanggar UU Telekomunikasi. Oleh karena itu, barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur undang-undang, dia bisa dipidanakan. Dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp600 juta

Kenapa Dilarang?
Pemakaian penguat sinyal dalam jumlah yang masif dan tidak terkontrol berdasarkan penelitian telah menyebabkan gangguan terhadap ribuan cell jaringan seluler di kota-kota besar Indonesia. Pada 2011, jaringan PT XL-Axiata di Jakarta terganggu. Pada 2012, gantian PT HCPT di Medan yang error akibat repeater. Pada 2013, jumlah operator yang terganggu meningkat pesat yakni PT XL, PT Telkomsel, Indosat, Smart Telecom, dan telkom. Areanya pun tambah luas yakni wilayah Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.

Gangguan yang  ditimbulkan dari perangkat  repeater dapat dilihat dari beberapa sisi, yaitu :

1. All band repeater (penguat sinyal yang didesain untuk menguatkan sinyal semua operator dalam satu alat)
Ketika salah satu operator sedang digunakan, spurious sinyal operator tersebut akan meningkatkan noise floor operator lain. Hal ini terjadi karena perangkat tersebut memang juga dirancang untuk menguatkan sinyal operator lain (all band repeater). Beberapa penguat sinyal di band 900 MHz yang bahkan frekuensi kerjanya melebar sampai ke CDMA (downlink). Karena sinyal downlink CDMA sangat besar, ketika sinyal tersebut diteruskan ke BTS GSM, maka BTS GSM tersebut akan segera mengalami saturasi.

2. Pemasangan tanpa koordinasi dengan operator
Ketika repeater dipasang dekat dengan BTS dan power yang dipancarkan maksimal, maka BTS akan terganggu. Misalnya adanya pelanggan Indosat yang karena BTS Indosat-nya terlalu jauh, maka dia memasang repeater. Padahal posisi pelanggan tersebut dekat dengan BTS XL Axiata. Pelanggan Indosat mungkin tidak terlalu terpengaruh, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di radius sekitarnya akan mengalami gangguan karena power yang diterimanya terlalu tinggi.

3. Kualitas perangkat (respon kerja repeater dengan kualitas rendah cepat turun)
Dalam beberapa kasus, perangkat repeater yang sudah didesain dengan baik dan beroperasi khusus untuk operator tertentu ternyata tetap dapat mengakibatkan gangguan karena respon kerjanya sudah berubah sebagai akibat dari penurunan kualitas alat.


http://intisari-online.com/read/awas-pasang-penguat-sinyal-handphone-bisa-dipenjara-6-tahun

No comments:

Post a Comment