Pengertian, Maksud, dan Tujuan
Kerja Sama Usaha
a) Pengertian Kerja Sama
Sebagai makhluk
sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di
dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk
memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia
melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan
makhluk hidup lainnya. Begitupun Anda, dalam aktivitas usahanya setiap orang
selalu membutuhkan kehadiran dan
peran orang lain.
Tidak seorang pengusaha
atau wirausaha yang sukses karena hasil kerja atau usahanya sendiri.
Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh
karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha.
Kerja sama pada
intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih
yang saling menguntungkan, sebagaimana dua pengertian kerja sama di
bawah ini:
Moh. Jafar
Hafsah menyebut kerja sama ini dengan istilah “kemitraan”, yang artinya adalah
“suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu
untuk meraih keuntungan
bersama dengan prisip
saling membutuhkan dan saling membesarkan.”
H. Kusnadi
mengartikan kerja sama sebagai “dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas
bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau
tujuan tertentu.”
Dari pengertian
kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama,
yaitu:
1) Dua
orang atau lebih,
artinya kerja sama
akan ada kalau
ada minimal dua orang/pihak yang melakukan kesepakatan.
Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari
kedua orang atau kedua pihak yang bekerja sama tersebut.
2) Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja sama
tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat
untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
3) Tujuan/target, merupakan
aspek yang menjadi
sasaran dari kerjasama
usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara finansial maupun
nonfinansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak.
4) Jangka
waktu tertentu, menunjukkan
bahwa kerja sama
tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak
kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau
target yang dikehendaki telah tercapai.
b) Maksud dan Tujuan Kerja Sama
Manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa masing-masing memiliki kelebihan dan
kekurangan, yang berbeda antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Manusia tidak ada yang sempurna, karenanya manusia selalu membutuhkan kehadiran
orang lain. Sebagai seorang wirausaha dalam kegiatan usaha memerlukan kerjasama
usaha dengan pihak lain, dan dalam memilih mitra kerjasama tentu memilih
mitra yang memiliki
kelebihan atas kekurangan
yang dimiliki diri
sendiri, serta memberi manfaat
baik bagi diri sendiri maupun mitra kerja sama. Dengan demikian, kerja sama
tidak didorong oleh kepentingan sepihak saja, melainkan harus dilandasi oleh
kesepakatan yang membawa kemaslahatan kedua pihak.
Dari pengertian
kerjasama dan dari uraian di atas, maka dapat dipahami apa sebenarnya maksud
dari diadakannya kerja sama usaha. Moh. Jafar Hafsah (2000) mengatakan bahwa
“pada dasarnya maksud dan tujuan dari kemitraan (kerja sama) adalah win win
solution. Maksudnya adalah bahwa dalam kerja sama harus menimbulkan kesadaran
dan saling menguntungkan kedua pihak. Tentu saja, saling menguntungkan bukan
berarti bahwa kedua pihak yang bekerja sama tersebut harus memiliki kekuatan
dan kemampuan yang sama serta memperoleh
keuntungan yang sama besar. Akan
tetapi, kedua pihak
memberi kontribusi atau
peran yang sesuai dengan kekuatan dan potensi
masing-masing pihak, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai atau
diderita kedua pihak bersifat
proporsional, artinya sesuai
dengan peran dan kekuatan masing-masing.
Sebagai contoh,
Si A dan si B melakukan kesepakatan kerjasama. A memiliki sejumlah uang
yang dapat dipakai
untuk modal suatu
usaha, namun A
kurang menguasai manajemen usaha. Sementara B tidak memiliki uang, namun
memiliki keahlian dalam pengelolaan usaha. Dalam hal ini, kekuatan dan peran
dari A dan B tidak sama, namun
mereka sepakat untuk
melakukan kerja sama
usaha dan menyepakati pula
pembagian keuntungan yang bakal diperoleh, misalnya dengan pembagian 60 % untuk
A dan 40 % untuk B, serta kesepakatan-kesepakatan lain.
Dari ilustrasi
contoh di atas, jelas bahwa dalam kerja sama, antara pihak yang bekerja sama
tidak harus memiliki kekuatan yang sama besar, namun yang lebih utama adalah
motivasi yang jelas dari kerja sama tersebut. Oleh karena itu, kesuksesan kerja
sama tidak akan dicapai kalau hanya satu pihak saja yang berperan, sedangkan
pihak lain hanya menuntut hasil. Oleh karena itu, sebelum kesepakatan kerja
sama ditandatangani, harus jelas dulu apa saja yang disepakati beserta aturan
mainnya dan sanksi-sanksi, bila salah satu pihak ingkar janji dari kerja sama.
Jadi dalam kerja sama usaha harus dimunculkan rasa kesadaran “memiliki” (sense
of belonging), sehingga melahirkan rasa bertanggung jawab (sense of
reponsibility) atas apa yang telah disepakati dalam kerja sama.
Kerja sama
usaha baik dalam
skala usaha kecil
maupun skala besar
pada akhirnya tidak hanya sekedar
memberi keuntungan pada pihak
yang bekerja sama, tetapi pula
akan berdampak pada pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum. Konkeritnya,
kerja sama usaha diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
A.
Tujuan Secara Mikro:
1) Meningkatkan pendapatan dan skala usaha pihak
yang bekerja sama.
2) Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi
pihak yang bekerja sama.
B.
Tujuan Secara Makro:
1) Meningkatkan
pemerataan dan pemberdayaan
masyarakat serta pelaku usaha.
2) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat
dan negara
3) Memperluas kesempatan kerja
4) Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Tujuan-tujuan di atas akan dapat dicapai, bila kerja sama tersebut berjalan “langgeng” karena tidak jarang terjadi kesepakatan kerjasama berakhir tanpa tujuan dikarenakan perpecahan atau perselisihan pihak-pihak yang bekerja sama. Kelanggengan kerja sama yang hanya dapat dicapai, bila kedua pihak komitmen atau mentaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama.
loading...
Artikel-Materi
Menarik Terkait Lainnya
|
SELAMAT BELAJAR DAN SEMOGA SUKSES
|
No comments:
Post a Comment